Pemilu 2019, Jumlah Kursi DPR dan DPRD Bakal Ditambah

pemilu 2019 jumlah kursi DPR DPRD ambang batas parlemen presidential threshold anggota panitia kerja RUU Pemilu Achmad Baidowi Foto: Ruang Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta - Dalam konsinyering panitia khusus rancangan undang-undang tentang pemilu bersama pemerintah yang berlangsung pada 16-17 Februari 2017, disepakat menambah jumlah kursi DPR dan DPRD mulai Pemilu 2019.
 
Ada lima isu krusial yang dibahas dalam konsinyering itu, yakni sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen, dan presidential threshold.
 
"Khusus lima isu krusial tersebut yang sudah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk," kata anggota panitia kerja RUU Pemilu, Achmad Baidowi.
 
Mengenai besaran penambahannya, pemerintah diminta membuat simulasi dan akan dibahas dalam forum panitia kerja.
 
Penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.
 
Alasan yang paling mendesak mengenai penambahan jumlah kursi DPR DPRD adalah adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara.
 
"Juga beberapa dapil yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh," ucap Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan aspirasi parpol yang mengusulkan adanya penambahan kursi anggota DPR,  akan dipelajari dan dilihat urgensinya terlebih dahulu.
 
"Nanti kita lihat. Memang ukurannya dari jumlah penduduk. Jawa terbanyak. Wilayah terluas itu Maluku, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, tapi penduduknya di bawah 1 juta jiwa," imbuhnya.
 
Dia pun mengingatkan bahwa pemilihan legislatif dan presiden merupakan sebuah rezim partai politik. Untuk itu, Tjahjo lebih menekankan adanya peningkatan kualitas partai politik guna memenuhi aspirasi masyarakat.