Pilkada Serentak 2017

KPU : Partisipasi Masyarakat Dikisaran 70-75 persen

Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Ferry Kurnia Riskiansyah pilkada pilgub dpt dki jakarta Foto: Ilustrasi.

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2017 relatif tinggi. Partisipasi masyarakat saat ini disebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan partisipasi dalam Pilkada Serentak 2015 lalu.

Menurut Ferry, rata-rata partisipasi pilkada tahun ini berada pada kisaran di atas 70 persen. "Bisa dikatakan partisipasi relatif tinggi. Di Jakarta mencapai 77,1 persen. Sementara di daerah lain beragam, mulai dari 60 persen hingga 85 persen," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Jika dirata-rata, partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2017 berada pada kisaran 70-75 persen. Kondisi ini lebih baik dibandingkan partisipasi pada Pilkada Serentak 2015 yang berada pada kisaran 65-70 persen.

Ferry mengungkapkan, kenaikan rata-rata partisipasi ini hampir mendekati target partisipasi yang diharapkan KPU sebesar 77,5 persen. Meski begitu, hasil pengamatan partisipasi pilkada yang diperoleh saat ini masih belum final.

"Rata-rata partisipasi itu diperoleh dari hasil hitung cepat yg masuk ke data center kita. Hasil pendataan secara keseluruhan masih berproses," tuturnya.

Terkait kemungkinan berlangsungnya putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Ferry mengatakan KPU akan menyediakan data pemilih yang lebih akurat.

Menurut Ferry, data pemilih yang akurat sangat penting sehingga semua orang yang punya hak memilih dapat menggunakan hak pilihnya. KPU, kata Ferry, sudah berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta.

"Sehingga nantinya DPT pilgub plus DPTb, plus orang yang berhak memilih tapi tidak bisa memilih pada hari H, plus pemilih berumur 17 tahun dan yang menggunakan surat keterangan, seluruhnya kita gabungkan," jelas Ferry.

Selain itu, KPU juga akan merasionalisasi data pemilih dan pembersihan data pemilih yang ada di server. Sehingga, data bagi orang yang telah meninggal atau sudah pindah alamat keluar Jakarta dicoret dari DPT.

KPU juga akan fokus mendata warga daerah yang belum terdata ketika pemuktahiran data sebelumnya. Misalnya, di apartamen dan perumahan mewah.