Foto: Ilustrasi. Jakarta - Tim jaksa KPK telah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) kepada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3). Berkas penyidikan kedua tersangka setebal 24.000 halaman. "Hari ini pelimpahan berkas ke pengadilan untuk dua tersangka," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Menurut Taufiq, berkas penyidikan Sugiharto setebal 13.000 halaman, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan 294 saksi. Sementara, berkas penyidikan Irman setebal 11.000 halaman, yang terdiri dari 173 saksi dan ahli. Beberapa saksi merupakan anggota DPR. Berkas-berkas tersebut dibawa menggunakan troli. Butuh sekitar 4 orang untuk membawa berkas ke dalam gedung pengadilan. Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Ada dugaan dana proyek mengalir ke sejumlah pihak. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.