Calon Hakim Konstitusi

41 Orang Mendaftar, 3 Orang Diajukan ke Presiden

mk hakim konstitusi calon Foto: Sidang di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Panitia Seleksi Hakim Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran. Terdapat 41 orang yang mendaftar sebagai calon hakim MK.
 
Ketua Panitia Seleksi, Harjono mengatakan, seluruh pendaftar akan diseleksi adminstratif. Hasilnya, direncanakan diumumkan kepada publik pada 10 Maret 2017. "Sudah ditutup ada 41 orang yang mendaftar," kata Ketua Panitia Seleksi, Harjono saat dihubungi, Sabtu (4/3).
 
“Tanggal 10 Maret 2017 pengumuman lolos administratif. Dilihat persyaratan administrasi yang kita umumkan sudah terpenuhi atau belum. Mungkin ada yang daftar tapi tidak memenuhi syarat. Persyaratannya, harus S3, umur 47, lalu membuat paper," jelasnya.
 
Setelah lolos dalam tahap administratif, akan dilakukan beberapa tes kelayakan. Tes tersebut berupa tes wawancara dan pengecekan rekam jejak calon hakim konstitusi.
 
"Setelah itu tes wawancara, berjalan bersama-sama tes kesehatan. Terus informasi dari publik mengenai rekam jejak, masukan dari publik bahwa calon ini, apakah ada catatan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Akan kita rekam, lalu kita pertimbangkan ke proses selanjutnya," ujar Harjono.
 
Ia mengatakan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan. Publik bisa melihat proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi MK. "Publik juga tahu (proses seleksi) tapi setelah tanggal sepuluh. Sebelum tanggal sepuluh hanya persyaratan administratif," ujar Harjono.
 
"Kita kan dalam ketentuan Undang-undang Dasar, terbuka dan transparan. Kalau ada yang pantas dipilih, kita pilih," sambung Harjono.
 
Setelah tahap seleksi selesai, Panitia Seleksi akan memberi nama calon hakim konstitusi untuk dipilih Presiden Jokowi. "Kita akan pilih, dan tiga akan diajukan ke presiden. Agendanya paling telat tanggal 31 Maret (2017)," ujarnya.