Keppres 28/2025, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Nasional untuk Sinkronisasi Program Makan Bergizi Gratis

badangizinasional,bgn,dadan Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. Dok: Isitimewa.

Jakarta - Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Pembentukan ini resmi diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tim Koordinasi dibentuk untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan permasalahan lintas kementerian/lembaga, dan memastikan program berjalan tepat sasaran.

“Upaya peningkatan pemenuhan gizi dan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal memerlukan langkah strategis dan terkoordinasi antar instansi,” demikian pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Tim ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan Menko PMK sebagai Wakil Ketua I dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Wakil Ketua II. Sekretaris Kemenko Bidang Pangan ditetapkan sebagai Sekretaris Tim.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian, yang akan memimpin pelaksanaan tugas rutin tim serta mengoordinasikan monitoring dan evaluasi di lapangan.

Sebanyak 13 menteri dan kepala lembaga turut menjadi anggota tim, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, Kepala Bappenas, Kepala BPKP, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Tim Koordinasi ini wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden sedikitnya setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pembentukan tim ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, sekaligus memastikan sinergi antar lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.