Foto: I Putu Sudiartana berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara bagi Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Putu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Rabu (8/3). Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Putu tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah menciderai penyelengara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hakim menilai Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. "Penerimaan itu atas sepengetahuan dan kehendak terdakwa, untuk menggerakkan terdakwa selaku anggota DPR RI untuk membantu penambahan anggaran DAK Provinsi Sumbar," kata hakim Joko Subagyo. Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan penerimaan itu dari sumber yang wajar, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.