Sidang Kasus e-KTP

Menanti Siapa Nama Besar yang Akan Disebutkan

kpk e-ktp dpr persidangan Foto: PN Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Pagi ini Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Publik pun menanti, siapa saja nama-nama besar yang akan diungkap jaksa dari KPK dalam surat dakwaan terkait kasus itu.
 
Sidang ini sendiri dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB dengan dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto dan Irman.
 
Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim.
 
Terkait dengan nama-nama tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan ada nama-nama tokoh besar yang muncul dalam surat dakwaan. Ia pun sampai berharap pembacaan dakwaan tidak akan menyebabkan guncangan politik.Siapa nama-nama besar itu? Agus enggan merincinya.
 
"Iya (beberapa di antaranya nama tokoh besar). Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus saat ditemui wartawan usai bertandang ke Kantor Staf Presiden, 3 Maret lalu.
 
"Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar, karena namanya yang disebutkan banyak sekali," ucap Agus.
 
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut ada 200 lebih saksi yang telah diperiksa. Nama-nama tokoh besar itu bisa jadi muncul dari saksi-saksi itu.
 
"Nanti akan muncul di dakwaan. Ada sekitar 200 lebih saksi yang kita periksa dan ada banyak nama di sana," ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/3) lalu.
 
Namun Febri juga enggan membeberkan siapa nama-nama itu. Dia hanya menyebut nama-nama itu bisa berasal dari 3 sektor. "Ada tiga kluster besar dalam kasus e KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi dan swasta," ucap Febri.
 
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap proses peradilan perkara ini bebas pertimbangan kepentingan politik. Kata Mahfud, sikap KPK dalam upaya menjerat 'tikus-tikus' megaproyek e-KTP menentukan nasib lembaga independen tersebut dan masa depan Indonesia.
 
"Kalau saya, hukum ya hukum. (Hukum) Harus ditegakkan tanpa mau didikte kekuatan politiK. Saya berharap tidak ada pertimbangan politik dalam kasus ini. Misalnya dipengaruhi momentum politik seperti pilkada, euforia politik." kata Mahfud.
 
"Ini pertaruhan bagi KPK dan masa depan bangsa," imbuh dia.
 
Ia lantas berkomentar perihal terseretnya nama-nama baik dari pihak eksekutif, legislatif dan politisi dalam kasus ini.
 
"Kalau untuk yang nama-namanya disebut dan tidak mengakui, mereka juga tidak mengatakan dengan tegas mereka bersih. Yang dikatakan ya 'Kita lihat saja nanti', 'Kita serahkan semua ke KPK'," Mahfud menutup perbincangannya.
 
Penyidik KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini. Nama-nama seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
 
Febri Diansyah menyatakan, sepanjang 2016, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait dengan kasus itu. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar, dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan. Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR.