Proyek e-KTP, KPK Telusuri Indikasi Pencucian Uang

kpk e-ktp dpr agus Foto: Gedung KPK.

Jakarta - KPK terus bergerak mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga ditelusuri dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
 
"Itu selalu yang akhir-akhir ini dilakukan KPK," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (10/3).
 
Namun Agus belum mau menyebut sudah ditemukan tidaknya indikasi pencucian uang dalam kasus yang dakwaannya menyebutkan keterlibatan banyak orang itu.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK butuh bukti lain untuk menetapkan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP sebagai tersangka.
 
Menurut KPK, bukti lain itu dibutuhkan agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam penetapan tersangka.
 
"Dicantumkan atau disebut oleh dua terdakwa yang sidang kemarin itu masih berproses. Kami butuh bukti lainnya untuk bisa meningkatkan status mereka. Sabar, biar tidak abuse," kata Saut.
 
Terkait dengan pencarian bukti itu, Saut masih enggan menjelaskan apakah KPK akan memanggil nama-nama yang disebut dalam sidang ke KPK atau hanya menunggu pembuktian di persidangan. "Kita lihat dulu strateginya seperti apa," jelasnya.
 
Hal senada diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Menurutnya, KPK akan memperdalam informasi mengenai keterlibatan para pihak itu sebelum meningkatkan status para pihak yang disebut dalam dakwaan pada sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
 
"Penanganan perkara tentu tidak akan berhenti pada dua orang terdakwa ini saja. Untuk terus menangani hal tersebut, kami perlu terus memperdalam informasi yang ada dan mencermati fakta yang muncul di persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan," ucapnya.
 
Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto digelar pada Kamis (9/3).
 
Dalam sidang itu, Irman disebut mendapat uang sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000, yang bila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp 14 miliar. Sedangkan Sugiharto disebut menerima USD 3.473.830 atau Rp 46 miliar.
 
Selain itu, jaksa KPK menyebut dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.