KPK Tak Khawatir Pansus DPR Kunjungi Polisi dan Kejaksaan

kpk dpr Foto: Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhawatirkan kunjungan Panitia Khusus Hak DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam dua hari terakhir ini.
 
"Kami percaya institusi penegak hukum tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/7).
 
KPK mempersilakan Pansus Hak Angket mengunjungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. "Silakan saja sebenarnya, hubungan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetap akan dilakukan secara terus-menerus," katanya.
 
KPK juga sebelumnya sudah bertemu Kapolri dan Jaksa Agung untuk berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
 
"Banyak cara untuk memperkuat itu, misalnya melalui koordinasi dan super visi dan juga tenaga dari Polri dan Kejaksaan. Jadi Penuntut Umum KPK semua berasal dari Kejaksaan dan kami dapat dukungan yang kuat dari Jaksa Agung dan jajarannya, tentu saja soal itu dari Polri pun demikian," ucap Febri.
 
Hari ini Pansus Angket KPK mengunjungi Kejaksaan Agung untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.
 
"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Angket yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," kata Agun di Jakarta, Kamis.
 
Tindakan Pansus Hak Angket KPK melakukan sejumlah kegiatan dinilai mencari-cari kesalahan KPK, misalnya meminta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK.
 
Kemudian, Pansus DPR menyatakan ada temuan terkait penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) dan penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.
 
Selanjutnya, pada 6 Juli 2017 Pansus DPR juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mencari laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi. Antara