Kronologi OTT KPK di Kabupaten Pamekasan, Bupati dan Kajari Ditetapkan sebagai Tersangka

kpk Foto: Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8).
 
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan sekitar pukul 07.14 WIB di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
 
Saat itu, petugas KPK mengamankan empat orang, yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
 
Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan seorang sopir.
 
Diduga, saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, melalui Noer dan Sucipto kepada Rudi Indra Prasetya. 
 
"Dari lokasi, tim kemudian mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," kata Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
 
Setelah itu, sekitar pukul 07.49 WIB, tim KPK menangkap Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan.
Keduanya ditangkap di Kantor Kejari Pamekasan.
 
Berikutnya, secara berturut-turut KPK menangkap Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi dan Ketua Persatuan Kepala Desa Dassok M Ridwan. Keduanya ditangkap di rumah Agus di Desa Dassok.
 
Menurut Syarif, tim KPK kemudian kembali ke Kantor Kejari dan menangkap seorang staf Kejari bernama Indra Permana.
 
"Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati di Pendopo Kabupaten Pamekasan pada pukul 11.30 WIB," jelas Syarif.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati, Kepala Kejari, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dibebaskan karena dianggap tidak terkait dengan perkara suap.
 
Peran bupati
 
Dalam kasus ini, Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan.
 
Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Ada pun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Agus Mulyadi.
 
Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, menurut Syarif, Agus dan Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii.
 
"Ini dilaporkan kepada bupati, dan bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," kata Syarif.
 
Menurutnya, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.
Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.
 
"Ingin dinego agar kurang, tapi jumlah itu dianggap tidak bisa lagi turun," kata Syarif.
 
Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan memberi suap.
 
Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.