Foto: Satpam melintas di depan ruang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan yang disegel KPK, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (02/08/2017). Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan jaksa yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, merupakan oknum, bukan kesalahan sistem yang ada di kejaksaan. "Menurut kami bukan lagi yang salah sistemnya, kini memang kepada oknumnya memang oknum-oknum yang seperti ini ya sudah risikonya. Fungsi kontrol kita selama ini saya pikir sudah baik karena semua aturan-aturan mengenai SOP pelaksanaan tugas itu sudah kita sudah ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (3/8) Ia menyebutkan sebenarnya fungsi kontrol sudah baik, sudah kredibel, karena sudah ada aturan SOP menangani perkara sudah ada etika profesi bagi jaksa. "Memang berulang kali kita sudah ingatkan, sudah ada sistem pengawasan sudah ada kasus tentunya sesuai aturan yaitu PP 53 Tahun 2010 pelanggaran disiplin," ucapnya. Jadi, kata dia, bukan lagi yang salah sistemnya kini memang kepada oknumnya memang oknum-oknum yang seperti ini ya sudah risikonya. Ia juga membantah kejaksaan kecolongan, karena kejaksaan sendiri sedang bersih-bersih terhadap oknum kejaksaan. "Kita melakukan pembersihan agar kejaksaan ke depannya jadi lebih baik lagi," ujarnya. Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. KPK sudah menetapkan lima tersangka di antaranya, Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan. BACA JUGA : Wujudkan Kejaksaan Modern, Akuntabel dan Terintegrasi Buka Rakernis Pembinaan, Ingatkan Prokes dan Vaksinasi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.