Foto: Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh pada Jumat (10/11). Dalam putusannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum. Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Akibat kejahatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp224 miliar. Sementara Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan lima tersangka dalam perkara itu, yakni Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu letnan dua SS yang bekerja sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. antara BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.