Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Draf raperda tersebut sudah dikembalikan oleh DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/12) kemarin. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). "Sudah diserahkan kemarin. Kita akan melakukan pengkajian. Jadi kita cabut raperdanya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12). Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut. "Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," katanya. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menarik dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Penarikan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada DPRD untuk mengkaji ulang dua raperda itu. "Nanti Pak Gubernur menambahkan, menyempurnakan kajian, menyempurnakan materi-materi Raperda Tata Ruang dan Zonasi itu sesuai dengan kebutuhan yang dipandang Pak Gubernur sekarang untuk Pemda DKI. Jadi lebih baik kami kembalikan supaya nggak gamang," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). dtc BACA JUGA : Semakin Melejit, Elektabilitas Prabowo Subianto Bisa Disalip Anies Baswedan Anggawira: Cawapres Prabowo, Partai Koalisi Terima Anies Eks Menteri ESDM Sudirman Said Pimpin Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Ini Jawaban Anies-Sandiaga soal Janjinya di Kampanye Pilgub DKI Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.