Kasus Suap APBD, Gubernur Jambi Zumi Zola Datangi KPK

kpk Foto: Gubernur Jambi Zumi Zola di KPK.

Jakarta - Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap APBD Jambi.
 
"Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk SAI (Saifudin/Asisten Daerah III Pemprov Jambi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).
 
Selain Zumi, KPK juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Saifudin.
 
Cornelis telah tampak hadir di KPK pukul 09.40 WIB. Tak ada komentar apapun yang disampaikan Cornelis ketika masuk ke lobi KPK.
 
Menyusul kemudian, Zumi yang menggunakan mobil Fortuner berpelat nomor polisi merah. Zumi tampak mengenakan kemeja batik warna hijau dan tak banyak berkomentar.
 
"Nanti ya, nanti ya," ujar Zumi.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
 
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. dtc