Tarik Anggota TNI-Polri di Pilkada, Parpol Maunya Apa?

kompolnas Foto: Kanan: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018)

Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Bekto Suprapto tak mempermasalahkan fenomena anggota TNI-Polri yang memilih terjun ke dunia politik.

Hanya saja, ia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik yang mengusung sejumlah perwira aktif TNI-Polri pada pilkada.

"Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?" kata Bekto di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018).

Menurut Bekto, di dalam Undang-undang TNI-Polri jelas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpolitik. Jika anggota dan prajurit aktif tersebut memilih berpolitik, maka diwajibkan mengundurkan diri.

"Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis, dan siapapun mau maju harus mengundurkan diri," kata Bekto.

Sayangnya, aturan tersebut justru berbeda dengan aturan Undang-undang Pilkada.

"Ada Undang-undang lain (UU Pilkada), yang mengatur mundurnya (anggota TNI-Polri) pada saat ditentukan KPUD. Ini yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri," katanya. kps

   
BACA JUGA :