Foto: Gedung KPU. Jakarta - Komisi pemilihan umum (KPU) merilis jumlah pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Menurut data KPU ada 514 pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada, 69 di antaranya calon independen. Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan total pasangan calon setelah penetapan pasangan calon diumumkan. Data ini per pukul 08.30 WIB hari ini, Kamis (15/2). Dari data yang disampaikan dari 171 daerah yang mengikuti pilkada, sejumlah 162 daerah yang telah melakukan penetapan calon kepala daerah. Dengan jumlah paslon yang ditetapkan sebanyak 514 paslon. Terdiri dari jumlah paslon yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 484 paslon, dan paslon yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 30 paslon. Berikut rekapitulasi KPU untuk 171 pilkada: 1. Jumlah pasangan calon yang ditetapkan: 514 paslon 2. Rekap Status: Pasangan calon memenuhi syarat: 484 Pasangan calon tidak memenuhi syarat: 30 3. Rincian berdasarkan status: Pasangan calon dari partai politik yang memenuhi syarat sebanyak 415 yakni: - Pilgub: 50 pasangan - Pilbup: 270 pasangan - Pilwalkot: 95 pasangan Pasangan calon dari partai politik yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3 yakni: - Pilgub: 1 pasangan - Pilbup: 2 pasangan - Pilwalkot: - Pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 69, yakni: - Pilgub: 3 pasangan - Pilbup: 48 pasangan - Pilwalkot: 18 pasangan Pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 27, yakni: - Pilgub: 1 pasangan - Pilbup: 17 pasangan - Pilwalkot: 9 pasangan BACA JUGA : KPU Segera Verifikasi Data 160 Juta Pemilih Pilkada 2018 Pilgub Jawa Tengah 2018 Tanpa Calon Perseorangan Kalau Mau Antikorupsi, Maka Lawan Politik Uang dan Menerima Sembako Zainudin Amali : Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tanggal 3-5 April Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.