Foto: Warga bersama-sama membangun sistem irigasi (Birkom Publik Kementerian PUPR) Padang -- Pencapaian program ketahanan pangan, membutuhkan dukungan ketahanan air. Untuk meningkatkan suplai air irigasi yang kontinu, pada periode 2015-2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 45 bendungan baru yang akan menambah volume tampungan 5,84 milyar m3 dan akan mampu mengairi 482.751 Ha. Pembangunan bendungan juga didukung oleh program pembangunan 1 juta hektar jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi yang ada. “Saat ini dari sekitar 7,2 juta hektar lahan irigasi, hanya 11% yang mendapatkan jaminan air dari bendungan. Nantinya setelah 65 bendungan rampung akan bertambah menjadi 19-20%,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dalam hal kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, dalam Permen PUPR No. 14 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi diatur bahwa kewenangan Pemerintah Pusat pada daerah irigasi (DI) yang luasnya lebih dari 3.000 Ha, DI lintas daerah provinsi, DI lintas negara, dan DI strategis nasional. Kewenangan Pemerintah Provinsi pada DI seluas 1.000-3.000 Ha dan DI lintas daerah kabupaten/kota. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota pada DI dengan luasan kurang dari 1.000 Ha. Dari luas irigasi di Indonesia 7,2 juta hektar, Pemerintah Pusat hanya memiliki kewenangan sekitar 28%, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain pembangunan, kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Irigasi juga penting. Oleh karenanya setiap tahun diselenggarakan Konsultasi Regional Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dimana pada tahun 2018 untuk Wilayah Barat diselenggarakan di Kota Padang, Selasa 18 September 2018 yang dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Direktur Bina O&P, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Agung Djuhartono mewakili Dirjen Sumber Daya Air Hari Suprayogi pada forum tersebut mengatakan tanpa adanya kegiatan OP yang terencana dan memadai, akan berdampak langsung pada kerusakan saluran irigasi sebelum tercapainya umur rencana, sehingga menurunnya pelayanan. Beban biaya perbaikannya akan semakin berat dari waktu ke waktu sementara ketersediaan anggaran baik di Pusat dan Daerah juga terbatas. Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 14 Maret 2017 lalu juga telah memberikan arahan bahwa pengelolaan sumber daya air khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi menggunakan prinsip satu manajemen (single manajemen) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. BACA JUGA : Kementerian PUPR: Siapkan Sarhunta Berstandar Homestay Internasional di Kawasan Mandalika Kementerian PUPR Tambah 11 Ruas Tol,Tuntas Akhir tahun 2021 PUPR Rampungkan Kembali Pasar Legi dan Pasar Pariaman Kementerian PUPR Selesaikan Konstruksi Venue Akuatik, Cricket dan Hoki Lebih Cepat dari Target 33% Kegiatan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur pada 5 KSPN Sudah Berjalan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.