Foto: Jakarta-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mendenda PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) sebesar Rp1,1 miliar. Denda ini diberikan kepada PT Protelindo, karena terlambat menyampaikan pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan PT. Iforte Solusi Infotek. Beberapa fakta persidangan menyebutkan bahwa terlapor (Protelindo) terlambat memberitahukan pengambilalihan saham PT Iforte Solusi Infotek. Selain itu, kedua perusahaan tidak memiliki pemegang saham ataupun susunan direksi yang sama. Kemudian, berdasarkan ketentuan penghitungan nilai aset dan atau nilai penjualan Protelindo yaitu Rp16,3 triliun dan nilai penjualan sebesar Rp3,9 triliun. Dengan demikian, KPPU menyatakan PT Protelindo selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2010. "Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp1,1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata Komisi Majelis melalui siaran persnya kepada indonesiareports.com, Kamis (20/9/2018). Selanjutnya, KPPU memerintahkan terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut. BACA JUGA : CIC Kawal Kasus Tanah Cakung Barat, Siapa Dalang Intlektualnya? KPK Tetapkan Panitera PN Jaksel Tersangka Penerima Suap Saut: Tim Independen Terkait Novel Tidak Relevan Ketua KPK: Sudah Waktunya Pelaku "Money Politic" Ditangkap Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.