Bom Rakitan Kasus Dosen IPB Miliki Daya Ledak Penghancur

Kabagpenum,polri,Kombes, Asep Foto: Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra.

Jakarta - Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada 29 September 2019 lalu. Nyatanya, bom yang diproduksi tidak sekedar jenis molotov saja.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka bukan bom molotov. Melainkan, bom rakitan yang memiliki daya ledak tinggi.

“Barang yang diduga bom rakitan ini adalah betul-betul bom yang mempunyai daya ledak dan daya penghancur luar biasa,” ujar Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Asep menjelaskan, material di dalam bom yang diamankan tidak sesederhana bom molotov. Di dalamnya terdapat unsur peledak, seperti bom pada umumnya. Seperti sumbu dari serbuk korek api, deterjen, hingga paku.

“Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Tidak sesederhana bom molotov. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol,” tegasnya.

Sebelumnya, AB dosen IPB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dosen itu diduga menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) kemarin. Bom itu dibuat untuk memicu kerusuhan atau chaos saat aksi digelar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa dosen IPB berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Semua sudah tersangka,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).

AB dijerat pasal berlapis seperti Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

“KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas dia.

   
BACA JUGA :