Teguran Petugas Virtual Police, Diharapkan Bisa Sadar, Bukan Malah Mendebat

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.   Foto: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.  

Jakarta-Polisi Virtual yang dibentuk Polri telah aktif beroperasi setelah adanya surat ederan Kapolri nomor SE/2/II/2021. Oleh sebab itu, masyarakat pengguna media sosial kini harus berhati-hati menggunakan media sosial dalam membuat dan menyebarkan suatu tulisan atau konten.

Layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan. Kami meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk segera menghapus postingan di media sosial,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
 
Komjen Pol Agus mengungakapkan bahwa konten atau postingan itu telah terindikasi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya juga tidak akan sembarangan dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE tersebut.

Oleh karena itu lanjutnya, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload,” kata Agus yang dikutif dari Sarambinews.com.

Ia menambahkan bahwa, kesadaran untuk menghapus konten adalah hal yang diharapkan, bukan berdebat di media sosial.

Komjen Agus sangat mengharapkan sikap kooperatif dari masyarakat bila ditegur dari polisi virtual. Pasalnya, bila ada pihak yang merasa dirugikan karena postingan tersebut dan melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengingatkan netizen apabila ditegur polisi virtual untuk segera menghapus konten media sosial tersebut.Ia sangat berharap sikap kooperatif dari pengguna media sosial. “Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” tutupnya.