Sukiryanto Minta Pemerintah Sediakan Ruang Kreasi Untuk Penyandang Disabilitas

Sukiryanto Foto: Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto

Jakarta-Penyandang disabilitas merupakan para pekerja yang mengalami kerja.

Namun, untuk tetap produktif para disabilitas tetap harus diberikan ruang untuk berkreasi.

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto, mendorong pemerintah untuk memfasilitasi wadah kreatifitas bagi para penyandang disabilitas. 

Hal yang diungkapkan oleh pria kelahiran Ketapang, Kalimantan Barat yang akrab disapa Bang Sukir itu menyusul sekelompok difabel di Klaten, Jawa Tengah yang menyalurkan bakat seninya dengan melukis. 

"Hal ini perlu diapresiasi. Kita juga meminta kepada pemerintah untuk mendukung dan membantu memfasilitasi wadah semacam ini guna menunjang kreatifitas bagi para disabilitas," ujar Sukiryanto dalam di Jakarts, Senin (8/3/2021). 

Ya, Sanggar Seni Mewarnai Dunia di Desa Pasir, Kecamatan, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah memwadahi para penyandang disabilitas untuk menyalurkan kreatifitasnya dengan melukis. 

Bahkan, dalam pemberitaan di sebuah media massa para disabilitas ini juga siap membuka pameran lukisan dengan memajang hasil karya lukisnya. 

"Para penyandang disabilitas ini terbatas dalam menggunakan fasilitas. Mereka juga terbatas dalam aktivitas, oleh sebab itu mereka harus diberikan ruang untuk berkreasi," jelas Sukiryanto.

 Lebih lanjut, pria yang hobi menembak dan berenang itu menuturkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau kesetaraan dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum, mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara.

"Dalam UU no 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas memiliki hak hidup setara, dan kreativitas melukis ini merupakan wujud dari kesetaraan itu," kata Sukiryanto. 

Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta para senator dari 34 provinsi mengawasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Menurutnya, dalam UU tersebut menjamin 26 hak disabilitas. Dari 26 hak tersebut, 3 di antaranya menjadi fokus utama La Nyalla. Ke-3 hak itu yakni hak akses kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.

"Saya minta para Senator memasukkan dalam agenda reses masing-masing untuk melihat secara langsung di daerah, bagaimana tiga hak tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah," ujarnya. (dpd.go.id/ijs)

   
BACA JUGA :