Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana

Berpotensi Merugikan Negara, Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana Foto: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana pada saat jumpa pers (istimewa)

Jakarta-Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyeludupan benih lobster yang akan dibawa ke Vietnam melalui Pulau Sumtara. Benih lobster (benur) yang berasal dari Jawa Barat, Pelabuhan Ratu itu jumlahnya  mencapai puluh ribuan, tepatnya 61.398 ekor. 

"Kami bisa ungkap upaya penyelundupan benih lobster, tepatnya 61.398 ekor, yang berasal dari wilayah selatan Jawa Barat, tepatnya dari Pelabuhan Ratu," kata AKBP Putu Kholis Aryana. 

AKBP Kholis melanjutkan, satu ekor benur bisa dijual seharga Rp 100.000. Jika dikalikan dengan jumlah yang mau diseludupkan tersebut, totalnya bisa mencapai nilai 6 miliar. 

"Khusus untuk barang bukti benih lobster yang berhasil kita amankan, berpotensi menyelamatkan keuangan negara. Apabila dijual hingga ke luar negeri, senilai sekitar Rp 6 miliar," ucap Kholis. 

Adapun ketiga tersangka yaitu UJ (40), N (39), dan R (20) yang ditangkap di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. Sementara kelompok-kelompok yang memfasilitasi dijerat Pasal 55 KUHP.