Kejari Taput, Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Taput, Much. Suroyo, Foto: Tim Penyidik Kejati Taput saat melakukan pelimpahan berkas tahab dua tersangka berinisial RR dan barang bukti dugaan kasus korupsi ADD

Taput-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan seorang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), RR (46), sebelumnya tersangka ditetapkan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan desain dan Korupsi pembuatan Desain dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di di sejumlah desa di Kecamatan Tarutung TA 2018 dan 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much. Suroyo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Taput, Juleser Simaremare menegaskan, tersangka RR ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung, menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Dari hasil penyidikan kasus ini, tim penyidik menetapkan RR sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi setelah memiliki cukup alat bukti pada 4 Mei 2021. Si tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, " jelasnya.

Juleser menyebutkan, adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka RR yang merupakan petugas PDTI itu yakni dengan cara meminta jatah uang penyusunan dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa sebesar 1 % dari setiap pagu anggaran infrastruktur desa di sejumlah desa.

"Padahal sebagai pendamping desa, yang bersangkutan sudah seharusnya berkewajiban mengkoordinir desa, mengarahkan pejabat desa agar bisa membuat RAB dan membuat pertanggungjawaban anggaran desa karena itu merupakan tugasnya sebagai pendamping desa dan tidak meminta jatah 1 % karena statusnya sebagai pendamping desa sudah digaji oleh pemerintah sesuai aturan," terangnya.

Juleser menegaskan, tersangka tidak mengindahkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai PDTI dan malah memanfaatkan situasi karena banyak desa yang belum memahami bagaimana cara pembuatan RAB.  "Akan tetapi tersangka tidak melakukan Tupoksinya dan memanfaatkan situasi, meminta jatah 1 % dari setiap pagu anggaran infrastruktur masing-masing desa untuk membuat RAB," terangnya.

Juleser juga mengungkapkan, jatah 1% dari pagu anggaran infrastruktur desa yang diminta tersangka dari para kepala desa dalam setiap penyusunan dan pembuatan RAB infrastruktur desa itu bervariasi dan rata-rata berkisar Rp 6 sampai Rp 8 juta.

"Uang Rp 6 juta sampai Rp 8 juta ini diberikan para kepala desa dengan dua tahap ,"katanya.
Juleser juga menambahkan, si tersangka selaku PDTI telah mendapat gaji dari pemerintah sehingga dalam melakukan bimbingan teknis dalam pembuatan RAB dan desain gambar maka tersangka tidak berhak untuk menerima imbalan atau bayaran dalam bentuk apapun dari dana desa tersebut.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 265,69 juta. Dan RR sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei 202.” Pungkas Juliser. 

   
BACA JUGA :