Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

IBN Wiswantanu Awali Langkah dengan PTSP

IBNWiswantanu Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), IBN Wiswantanu, S.H.,M.H.

Medan-Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, IBN Wiswantanu menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan IBN Wiswantanu sudah melakukan sejumlah program prioritas Kejaksaan Agung RI di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kejati Sumut menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai pengendali perkara atau penuntut umum negara sesuai dengan prinsip dominus litis (pemilik atau pengendali perkara).

“Pertama kali yang saya buat itu adalah PTSP,” itulah penegasan dari Wiswantanu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di jajaran Kejati Sumut.

Ia mengklaim bahwa pihaknya telah berbenah diri untuk mencegah maraknya praktik pungutan liar. Salah satu wujudnya adalah memberlakukan PTSP. Dengan PTSP yang sudah diberlakukan sejak 2018, menurut Wiswantanu, berbagai keperluan masyarakat hanya akan dilayani oleh petugas informasi.

"Apapun keperluannya, hanya sampai depan saja. Tidak boleh, apalagi sampai masuk ruangan. Ini sudah tidak diperbolehkan lagi," kata Wiswantanu.

Ia pun berharap, PTSP tersebut bisa mencegah perbuatan menyimpang seperti praktik pungli, suap dan lainnya.

Ia mengakui kalau pelayanan hukum masih belum sempurna. Begitu juga waktu pelayanan yang kurang efisien sangat merugikan masyarakat, sehingga bisa menimbulkan  terjadinya gratifikasi.  

Gedung PTSP

Wiswantanu mengungkapkan, selama ini banyak tamu yang bisa keluar-masuk ruangan para jaksa. Kondisi ini jelas mengkhawatirkan dari sisi pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Karena itu ia bergerak cepat menyediakan gedung PTSP yang berada areal depan gedung Kejati Sumut.

“PTSP ini berada di areal gedung kantor. Pelayanan satu pintu itu kami buat untuk mencegah terjadinya kolusi,” ujarnya ketika wawancara dengan Majalah Indonesia Report di kantornya beberapa waktu lalu.

Pembangunan PTSP merupakan perintah dari Kejaksaan Agung RI, dalam rangka mewujudkan Program Reformasi Birokrasi guna meningkatkan predikat Zona Integritas dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021.

PTSP kata Wiswantanu dilengkapi dengan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan prima khususnya kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan dengan cepat seperti tilang, penerimaan surat ataupun berkas penanganan perkara yang dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan.

“Kapan aja waktunya bisa cepat terlayani,” pungkasnya.

   
BACA JUGA :