Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor Bahas 3 RDTR di Kabupaten Grobogan

ATR/BPN Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Kamis (16/10/2025).

Rakor Linsek kali ini membahas 3 (tiga) RDTR di Kabupaten Grobogan meliputi RDTR Kawasan Perkotaan Gubug, RDTR Kawasan Perkotaan Grobogan, dan RDTR Kawasan Perkotaan Wirosari, dimana 2 (dua) diantaranya merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kedungsepur, yaitu Kawasan Perkotaan Gubug dan Kawasan Perkotaan Grobogan.

Dalam paparannya, Bupati Grobogan, Setyo Hadi, menyampaikan bahwa Kawasan Perkotaan Gubug, Kawasan Perkotaan Grobogan, dan Kawasan Perkotaan Wirosari memiliki potensi investasi yang didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa. Pengembangan sektor perdagangan dan jasa menjadi motor utama penggerak ekonomi lokal, sekaligus menjadi prioritas dalam perencanaan dan implementasi RDTR.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa masing-masing Kawasan Perkotaan telah mengakomodir kebijakan strategis nasional. Selain itu, dari ketiga Kawasan Perkotaan tersebut, hanya 1 (satu) Kawasan Perkotaan yang terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yaitu Kawasan Perkotaan Gubug, dimana LP2B tersebut berada di subzona tanaman pangan.

“Harapannya, RDTR Kawasan Perkotaan Gubug, Kawasan Perkotaan Grobogan, dan Kawasan Perkotaan Wirosari semakin membuka peluang investasi di Kabupaten Grobogan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”, ungkap Setyo.

Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa selaku Penata Ruang Ahli Utama, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus dilaksanakan dengan asas berjenjang dan komplementer, yaitu tidak boleh bertentangan dengan RTRW di atasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data perizinan dan Hak Atas Tanah (HAT) yang telah terbit untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang, misalnya adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas kawasan yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Pastikan seluruh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terakomodir dalam RDTR agar setiap kegiatan investasi yang masuk ke Kabupaten Grobogan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang”, pungkas Gabriel.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari Kementerian/Lembaga yang dipandu oleh Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.B, Putri Nurul Probowati, untuk mengonfirmasi sekaligus menyempurnakan muatan substansi masing-masing RDTR.