Foto: Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk dimintai keterangannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). "Kami akan jadwal ulang pemanggilannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (5/2). Menurutnya, penyidik baru menggali keterangan dari mantan Ketua DPR RI Ade Komaruddin dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap pada Jumat (3/2). Hari itu, Menteri Yasonna juga sudah dijadwalkan pemeriksaannya namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan sedang mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Jokowi. Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap para mantan maupun anggota DPR tersebut dalam upaya menelusuri proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di Parlemen kala itu. Termasuk indikasi aliran dana ke sejumlah anggota DPR. KPK sendiri baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.