Foto: Gedung KPK. Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersepakat membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyimpangan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satgas ini juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Tadi kami rapat karena Pak Pahala (Pahala Nainggolan) adalah (Deputi) Pencegahan. Kita mencoba membuat Satgas untuk membuat pendoman pencegahan fraud di JKN. Kami baru bentuk satgasnya," kata Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek usai bertemu Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2). Pencegahan ini terkait adanya dugaan penyimpangan dalam klaim dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang menggunakan jaminan kesehatan dari Pemerintah. Pahala Nainggolan mengatakan, pada semester pertama tahun 2015, terdapat sekitar 175.000 klaim. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi kecurangan yang nilainya mencapai Rp 400 miliar. Untuk saat ini, menurut Pahala, ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi. "Oleh karena itu, kami pikir secara sistematik kami harus bangun sistem pengendalian fraud," kata Pahala. Menurutnya, nantinya Satgas JKN akan melakukan verifikasi terhadap klaim transaksi yang masuk. Analisa juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Jika ada indikasi klaim fiktif, maka dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi denda. Selain itu, setiap bentuk kecurangan juga dapat diteruskan kepada sanksi pidana. "Kami minta kerjasama jaksa di tahun 2018. Tapi di tahun 2017, Satgas BPJS, Kemenkes dan KPK akan mulai dengan data yang terdeteksi fraud dari BPJS," ujarnya. BACA JUGA : Bimas Buddha Tuntaskan Sertifikasi Guru Agama Buddha, Siapkan Anggaran Pembayaran TPG Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kakanwil Kemenkum Malut Sambut Kajati Baru Sufari Kementerian ATR/BPN Raih CNN Indonesia Award 2025 Berkat Inovasi Kampung Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Genjot Penyusunan RDTR Terintegrasi OSS Lewat Program ILASPP 2026 BGN dan TNI AD Perkuat Sinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.