Foto: Gedung KPK. Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersepakat membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyimpangan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Satgas ini juga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Tadi kami rapat karena Pak Pahala (Pahala Nainggolan) adalah (Deputi) Pencegahan. Kita mencoba membuat Satgas untuk membuat pendoman pencegahan fraud di JKN. Kami baru bentuk satgasnya," kata Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek usai bertemu Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2). Pencegahan ini terkait adanya dugaan penyimpangan dalam klaim dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain yang menggunakan jaminan kesehatan dari Pemerintah. Pahala Nainggolan mengatakan, pada semester pertama tahun 2015, terdapat sekitar 175.000 klaim. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi kecurangan yang nilainya mencapai Rp 400 miliar. Untuk saat ini, menurut Pahala, ada sekitar 1 juta klaim yang terdeteksi. "Oleh karena itu, kami pikir secara sistematik kami harus bangun sistem pengendalian fraud," kata Pahala. Menurutnya, nantinya Satgas JKN akan melakukan verifikasi terhadap klaim transaksi yang masuk. Analisa juga akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Jika ada indikasi klaim fiktif, maka dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi denda. Selain itu, setiap bentuk kecurangan juga dapat diteruskan kepada sanksi pidana. "Kami minta kerjasama jaksa di tahun 2018. Tapi di tahun 2017, Satgas BPJS, Kemenkes dan KPK akan mulai dengan data yang terdeteksi fraud dari BPJS," ujarnya. BACA JUGA : NFA Bersama IPB University Gelar Diskusi Perkuat Basis Data Gizi Pangan Segar Pro Kontra Draft Peraturan Menteri PKP, Maruarar Sirait : Jangan Diadu-adu Saya dengan Pak Hashim, Beliau Saya Hormati Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Terpantau Cukup Aman PNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26 Lewat Sedekah Kurban di 26 Titik Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.