Foto: Setya Novanto. Jakarta - Penyidik KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa perdana sebagai saksi untuk Novanto. "Andi Agustinus diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/7). Andi sebenarnya juga berstatus tersangka dalam kasus itu. Dia pun telah ditahan KPK. Sedangkan KPK juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK. Sebelumnya, Novanto, yang juga Ketua DPR, ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada Senin (17/7). Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong. Hingga kini KPK telah menetapkan 5 nama tersangka dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2013 senilai Rp 5,9 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kelimanya adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks anggota Komisi II Miryam S Haryani, pengusaha Andi Agustinus, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota Komisi II Markus Nari. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.