Foto: Gedung KPK. Jakarta - Penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Diah Anggraeni diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/8). Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seseorang bernama Akbar yang disebut sebagai staf ahli Miryam S Haryani. Dia juga diperiksa untuk perkara yang sama. Diah tampak sudah berada di ruang tunggu KPK sejak pukul 09.03 WIB. Dia tampak mengenakan atasan batik berwarna cokelat. Dia juga terlihat berbincang dengan seseorang yang masih berada di lobi KPK. Terkait kasus tersebut, Markus ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/6) lalu. Politikus Golkar tersebut diduga mempengaruhi 2 proses hukum, yaitu pengadilan dan penyidikan. Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto, yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Sementara itu, dalam persidangan e-KTP Rabu (12/7), mantan Dirjen Dukcapil Irman yang duduk sebagai terdakwa membenarkan Diah melakukan intervensi terhadap proyek e-KTP. Sementara itu dalam sidang terdahulu Diah juga mengaku menerima USD 500 ribu. Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong, pengusaha yang disebut biasa menjadi penyedia barang atau jasa di Kemendagri. Duit tersebut dikembalikan Diah ke KPK, namun Irman mencegahnya. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.