Foto: Gedung KPK. Jakarta - KPK panggil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Suaedi akan dimintai keterangan terkait tersangka Setya Novanto. "Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait saksi SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/8). Selain Suaedi, KPK juga memanggil pihak swasta Deniato Suhartono dan keamanan Apandi. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Suaedi menjelaskan mekanisme perhitungan kerugian negara di proyek e-KTP. Komponen-komponen yang datang tidak didapatkan BPKP antara lain biaya cetak background, hologram dan laminasi serta punch. Mengacu dakwaan Sugiharto menetapkan harga perkiraan sendiri dan analisis harga satuan per keping e-KTP tahun 2011-2012 sejumlah Rp 5.951.886.009.000. Harga tersebut tak berdasarkan survei namun berdasarkan price list yang disusun FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno, dan Berman Jandry S Hutasoit yang dinaikkan harganya dan tak memperhatikan diskon. Berikut rincian harga per keping e-KTP senilai Rp 18.000: 1. Pracetak: PET/PETG Layer, material Rp 3.250 Chip Rp 9.400 Prelam dan laminasi Rp 1.000 2. Cetak Rp 2.100 3. Pasca cetak Hologram Rp 224 Laminasi dan Punch Rp 500 Personalisasi + verifikasi Rp 1.500 4. Finishing dan distribusi Packing Rp 160 pengiriman sampai kabupaten/kota Rp 120 Total Rp 16.364 + PPN 10% Rp 1.636 menjadi Rp 18.000. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.