Percepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Kementerian PUPR, Kemenhub, dan JICA Teken MoU

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Foto: Kiri-kanan : Kepala Perwakilan JICA untuk Indonesia Naoki Ando, Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti, dan Sekjen Kemenhub Sugihardjo.

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Japan International Cooperation Agency (JICA) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat Pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.
 
Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Anita Firmanti, Sekjen Kemenhub Sugihardjo, dan Kepala Perwakilan JICA untuk Indonesia Naoki Ando.
 
"Dengan MoU ini diharapkan menjadi bagian dari Loan Agreement yang isinya mengatur hal-hal yang masih menjadi perbedaan antara JICA Guidelines dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Indonesia," kata Anita di Jakarta, Senin (14/8).
 
Secara rinci, Anita menjelaskan perbedaan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa dalam hal  penggunaan e-procurement system dan metode pengadaan (post-qualification dan pre-qualification) serta penerapan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
 
"Dengan ditandatanganinya MoU ini diharapkan bisa mempercepat implementasi Pembangunan Pelabuhan Patimban yang ditargetkan selesai sebagian pada tahun 2019," tuturnya.
 
Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
 
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan didanai oleh Pemerintah Jepang melalui JICA dengan Kementerian Perhubungan sebagai Executing Agency, dan Kementerian PUPR sebagai Implementing Agency.
 
Total pinjaman untuk pembangunan Pelabuhan Patimban sebesar JPY 118,9 miliar atau sekitar Rp 13,8 triliun.
 
Salah satu pekerjaan yang akan dilakukan Kementerian PUPR mengambil adalah pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan dari jalan nasional Pantura sepanjang 8,1 km dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 triliun. Hingga saat ini, usulan kegiatan sudah tercantum dalam Greenbook 2017 dan Bappenas sudah memproses usulan daftar kepada Kementerian Keuangan.