Foto: Putri Setya Novanto, Dwina Michaella. Jakarta - Dwina Michaella, putri Ketua DPR RI Setya Novanto, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik yang menjerat ayahnya. Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengatakan Dwina tidak hadir karena belum menerima surat pemanggilan dari KPK. "Belum karena alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum diterima," kata Fredrich di Jakarta, Jumat (24/11). Menurut Fredrich, surat pemanggilan itu dikirim ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru. "Saya tahunya diinformasikan ada panggilan kemarin. Ada panggilan dikirim ke kediaman kemudian sama pengamanan dalamnya dikasih tahu bahwa anak-anaknya sudah lama tidak tinggal di sana," kata Fredrich. Dwina sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang terlibat dalam proyek KTP elektronik. KPK pada Kamis (23/11) sedianya juga akan memeriksa Rheza Herwindo, putra Setya Novanto lainnya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak ada informasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait proyek KTP elektronik. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.