Pelanggaran oleh Hakim Didominasi Praktik Suap dan Gratifikasi

komisi yudisial Foto: Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah menggelar 49 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama 2009 hingga 2017.
 
Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, sebagian besar pelanggaran yang dituduhkan kepada hakim terkait praktik suap dan gratifikasi terkait jual beli perkara.
 
Kedua perkara tersebut selalu menghiasi sidang MKH setiap tahunnya.
 
"Dari 49, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen," ujar Farid, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/1/2018).
 
Apalagi, belakangan marak penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Farid mengatakan, hal tersebut menjadi catatan kelam bagi dunia peradilan. Seorang hakim seharusnya menjaga kewibawaan dan keluhuran martabat, tetapi justru mencoreng keadilan.
 
KY mengimbau para hakim untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
KY juga mengapresiasi langkah pembinaan dan pembenahan yang telah dilakukan MA.
 
"Namun, KY berharap agar MA lebih tegas terhadap 'oknum' yang telah menciderai kemuliaan lembaga peradilan," kata Farid.
 
Selain kedua kasus tersebut, kasus perselingkuhan dan pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara atau 34,6 persen.
 
Kedua kasus tersebut baru disidangkan MKH sejak 2011 hingga sekarang.
 
"Bahkan, di tahun 2013 dan 2014 laporan ini mendominasi," kata Farid.
 
Jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya ditengarai menjadi salah satu penyebab maraknya perselingkuhan di kalangan para hakim. kps