Foto: Kanan: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018) Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Bekto Suprapto tak mempermasalahkan fenomena anggota TNI-Polri yang memilih terjun ke dunia politik. Hanya saja, ia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik yang mengusung sejumlah perwira aktif TNI-Polri pada pilkada. "Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?" kata Bekto di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1/2018). Menurut Bekto, di dalam Undang-undang TNI-Polri jelas melarang anggota dan prajurit TNI-Polri aktif berpolitik. Jika anggota dan prajurit aktif tersebut memilih berpolitik, maka diwajibkan mengundurkan diri. "Ini sebenarnya masalah aturan. Kaitannya Polri dan TNI. Di Undang-undang TNI-Polri jelas tidak boleh berpolitik praktis, dan siapapun mau maju harus mengundurkan diri," kata Bekto. Sayangnya, aturan tersebut justru berbeda dengan aturan Undang-undang Pilkada. "Ada Undang-undang lain (UU Pilkada), yang mengatur mundurnya (anggota TNI-Polri) pada saat ditentukan KPUD. Ini yang bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri," katanya. kps BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.