Foto: Manager Director Coretax Lawfirm, Petrus Loyani. Jakarta - Kehadiran Coretax Lawfirm ditengah masyarakat disambut antusias. Pasalnya, Coretax Lawfirm siap mengadvokasi para wajib pajak yang memiliki kemungkinan pada suatu saat akan berhadapan dengan pihak otoritas pajak. “Kami hadir untuk kemaslahatan wajib pajak dalam pengertian ikut memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Karena bagaimanapun pada saat tertentu wajib pajak itu akan berhadapan dengan pihak otoritas pajak yaitu pihak Dirjen pajak,” ujar Manager Director Coretax Lawfirm, Petrus Loyani kepada Indonesia Reports. Petrus melihat wajib pajak perlu pendampingan atau advokasi dari pihak profesional perpajakan yang independen yang tidak dibawah kendali siapapun. Dalam hal ini adalah pengacara pajak, yaitu pengacara-pengacara yang memang di satu sisi sudah menguasai teknik-teknik pembelaan, disisi lain harus ditambah kompetensi keahlian di bidang perpajakan. “Kami memenuhi dua syarat itu hadir dengan kriteria berkemampuan memberikan advokasi dan sekaligus memiliki kompetensi di perpajakan sehingga kehadiran kami diharapkan benar-benar memberikan advokasi yang independen yang lebih memenuhi rasa keadilan,” katanya. Saat ini lanjutnya, konsultan pajak diangkat oleh Dirjen pajak. Jika masyarakat wajib pajak menggantungkan nasibnya pada mereka, konsultan pajak belum memiliki undang-undang yang memayungi mereka. Sehingga konsultan pajak tidak jelas rujukannya. “Sementara tidak semua orang di Indonesia atau wajib pajak menguasai dan mengerti perpajakan maka perlu pembela-pembela atau pendamping-pendamping, idealnya adalah pengacara pajak,” tutupnya. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.