Foto: Dirlantas PMJ, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Istimewa) Jakarta-Sistem Ganjil Genap (Gage) akan diterapkan pada kenderaan menuju objek wisata di DKI Jakarta. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kerumunan menyusul kembali diizinkannya tempat wisata bereoperasi selama PPKM level-3. Pemberlakuakn Gege ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada tiga lokasi wisata di Jakarta yang akan diterapkan Gege. Yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan. Disebutkan dalam Pergub tersebut, bahwa sistem Gege akan diterapkan mulai Jumat hingga Minggu pukul 12.00-18.00 WIB. Kebijakan penerapan Gege di kawasan wisata ini masih tahap perancangan teknis. "Kami masih hitung personel yang akan diterjunkan dan hari ini baru akan dirapatkan dengan instansi terkait," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya Lantik Brigjen Suyudi Jadi Wakapolda Satlantas Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Tidak Parkir Sembarangan AKP Dicky: Polres Tangsel Sudah Berlakukan ETLE Mobile dan Akan Ada Penambahan Prestasi Gemilang Dipromosikan Bintang Satu dan Menjabat Karojakstra Srena Polri Kombes Pol. Sambodo: Pelat Putih Diprioritaskan Kendaraan Baru Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.