Foto: Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin (dpd.go.id) Jakarta-Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih terus mengkhawatirkan bahkan juga menjadi sorotan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Karena itu, masyarakat perlu hati-hati memilih platform pinjol sebelum memutuskan untuk meminjam. Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyoroti isu 68 juta masyarakat yang terlibat Pinjaman Online (Pinjol) yang ramai dibicarakan publik. Hal itu, dengan mendorong pemerintah agar menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus menata dan mengatur lalu lintas transaksi keuangan pinjol yang kini mencapai Rp 260 Triliun. Menurutnya, di tengah situasi ekonomi nasional yang masih tetatih akibat pandemi Covid-19, Pinjol menjadi tempat pelarian masyarakat yang sedang terdesak oleh kebutuhan hidupnya. Bisa jadi, tanpa kita sadari Pinjol telah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional selama ini. "Namun, sayangnya potensi pasar keuangan mikro yang besar ini ternyata banyak dikotori oleh motif lembaga Pinjol yang serakah dan seringkali mendestruksi psikologi sosial masyarakat, dengan interest yang tinggi dan pola teror penagihan utang yang bahkan bisa menyebabkan peminjam bunuh diri", keluhnya. Tentu ini sangat tragis dan memprihatinkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah melalui BI, OJK dan kementerian terkait untuk segera mengakomodir kepentingan lembaga-lembaga keuangan mikro virtual tersebut dengan payung hukum dan seperangkat sistem keuangan yang lebih ramah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sulit rasanya menertibkan aktivitas ekonomi virtual yang sudah kadung menjamur di tengah masyarakat dengan pendekatan penegakan hukum dalam jangka panjang, karena semuanya dilangsungkan atas sukarela masyarakat. "Sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang Pinjol digunakan untuk konsumsi. Ini menjadi oto-kritik bagi kita sebagai bangsa, bahwa lemahnya literasi masyarakat dan rendahnya inklusi keuangan lembaga keuangan signifikan mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat", tutup Sultan. (dpd.go.id) BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.