Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PKS, Nasir Jamil Jakarta-Wacana untuk menempatkan Polri dibawah Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra. Usulan tersebut dikhawatirkan mengandung unsur politik, sebab kabinet dan para menterinya disusun dari berbagai kalangan partai politik dan non parpol. Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil beranggapan format dan posisi Polri yang berada di bawah Presiden masih relevan sesuai amanah reformasi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) juga menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Nasir menilai usul Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, tidak relevan. Ia menegaskan format dan posisi Polri saat ini sudah hampir ideal sesuai amanah reformasi. "Apa yang diusulkan oleh Pak Agus, Gubernur Lemhannas itu, ya untuk saat ini belum relevan dan selama ini juga sudah ada grand strategis capaian-capaian dan sebagainya," papar Nasir dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari www.dpr.go.id pada 3 Januari. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan yang disampaikan Gubernur Lemhannas harus melalui kajian yang komprehensif lebih dahulu. "Intinya untuk saat ini format Polri sekarang sudah mendekati ideal. Kalau ada pemikiran seperti Gubernur Lemhannas, perlu dikaji ulang secara komprehensif. Sebab posisi dan format Polri saat ini adalah amanah reformasi," ujar Nasir. Ia pun menjelaskan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) adalah lembaga politik yang membawahi TNI, Polri, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Nasir, Presiden sudah mengamanahkan kepada Kemenko Polhukam untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.