Serap Usulan Pemkab Halmahera Selatan

Komisi V DPR Akan Kawal Rencana Pembangunan Infrastukrur Tahun Depan

Sudewo Foto: Anggota Komisi V DPR RI Sudewo di dampingi oleh Neng Eem Marhamah Zulfa saat menerima cinderamata dari Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik di Ruang Rapat Komisi V DPR RI pada Rabu (13/1)

Jakarta-Anggota Komisi V DPR RI Sudewo memimpin audiensi bersama Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel-red) di ruang komisi V DPR RI, pada Rabu (12/1).

Bersama Neng Eem Marhamah Zulfa dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, keduanya sepakat akan mendindaklanjuti keinginan daerah yang terkenal dengan industri nikelnya ini tahun depan.

Keinginan Pemkab Halsel kata Sudewo akan menjadi usulan percepatan pembangunan infrastruktur secara menyeluruh di Maluku Utara Tahun 2023 nanti.

“Untuk tahun anggaran 2022 sudah diputuskan pada Oktober 2021. Keinginan Bapak Bupati Halsel akan kami kawal untuk Tahun Anggaran 2023,” ujarnya pria dari Dapil Jateng III (Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak), ini  saat memimpin audiensi di hadapan Bupati Halsel  bersama jajaran.

Pada saat pembahasan anggaran tahun 2023 nanti, Sudewo menyampaikan  akan berusaha maksimal supaya apa yang diinginkan oleh Bupati Halsel bisa menjadi sebuah program.

Pembangunan infrastruktur di Halsel otomatis akan menemukan solusinya dengan meneruskan usulan tersebut kepada mitra kerja Komisi V DPR RI.

“Kami di komisi V tentu akan menyampaikan kepada mitra kami Kementerian PUPR supaya hasil audiensi ini mendapatkan perhatian serius,” ujarnya.

Sebagai informasi kata Sudewo, pada 16 Desember 2021 DPR menyetujui pengesahan revisi kedua UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Esensi dari revisi UU tersebut adalah jalan kabupaten dan jalan provinsi yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah daerah, sekarang bisa ditangani oleh pemerintah pusat.

Namun sebelum revisi, tambah Sudewo, pembangunan jalan kabupaten dan provinsi tidak bisa dibiayai dengan APBN. Sehingga anggaran di Kementerian PUPR hanya bisa menangani jalan nasional.

“Tetapi dengan revisi ini jalan kabupaten ataupun provinsi bisa ditangani oleh pemerintah pusat,” terangnya.

Satu hal yang menguntungkan sambung Sudewo, dengan terbitnya Perpres No 106 Tahun 2020,  jalan tersebut sudah masuk jalan strategis nasional.

“Jadi tinggal kita dorong saja. Apa yang menjadi harapan Bupati Halsel supaya komisi V bisa melihat secara langsung bagaimana kondisi pembangunan di sana. Insya Alllah akan bisa kami penuhi dan nanti akan kami koordinasikan dengan kawan-kawan sekretariat,” katanya.