Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Senilai Tiga Milyar

Kejati Kalbar Foto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menyita uang tunai senilai 3 Milyar Rupiah, satu mobil dan satu sepeda motor dari tersangka dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang.

Kalbar - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar menyita uang tunai senilai 3 Milyar Rupiah, satu mobil dan satu sepeda motor dari tersangka dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang.

Penyitaan ini dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial AF yang bertugas sebagai CS (Customer Servis).

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam tahap penyidikan pada senin, selasa dan rabu (21, 22 dan 23 maret 2022), melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF, dan dari hasil penggeledahan penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000,- (Tiga Milyar Limapuluh empat Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka “ AF “,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi.

Masyhudi menyatakan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korupsi oleh tersangka. Kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,” jelasnya.

Masyhudi menyampaikan, pengungkapan perkara ini sebelumnya merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN. Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Libas Kecamatan Sokan Melawi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba. Dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.

“Akibat perbuatan tersangka “ AF “ mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah),”ungkap Masyhudi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka. “Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan,”tutupnya. (*)