Optimalkan Pelayanan Publik, Kementerian PU Teken MoU dengan Ombudsman RI

kementerianPU Foto: Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dok: Istimewa.

Jakarta - Guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efisien, transparan, dan responsif, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Senin (5/5/2025).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menilai, penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI menjadi langkah strategis pihaknya untuk memastikan pelayanan publik di sektor infrastruktur berjalan optimal.

"Dengan sinergi ini, kami berharap semua layanan dapat lebih cepat, efisien, serta transparan untuk mencegah maladministrasi," ujarnya.

Dody juga mengatakan, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.

"Oleh karena itu, Kementerian PU tidak hanya bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur, namun juga berkomitmen menghadirkan pelayanan publik berkualitas, mudah diakses, terjangkau, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan Ombudsman RI, khususnya dalam penyelesaian pengaduan masyarakat yang telah berhasil kami tuntaskan bersama," imbuh Dody.

Dirinya pun menjelaskan, terdapat beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh Kementerian PU untuk memaksimalkan pelayanan publik untuk masyarakat.

"Antara lain menetapkan standar pelayanan publik di setiap unit kerja, menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, hingga menyediakan layanan berbasis digital yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan," jelas Dody.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus membeberkan, selama periode 2023–2025, pihaknya mencatat terdapat 221 laporan terkait Kementerian PU yang mayoritas terkait pembangunan infrastruktur, sumber daya air, permukiman, dan kepegawaian.

“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2023, Kementerian PU masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan sebesar 86,3%, meningkat menjadi 86,96% pada 2024," bebernya.

"Kami berharap pada 2025, Kementerian PU bisa mencapai kategori tertinggi dalam kepatuhan pelayanan publik,” imbuh Bobby.

Ia pun menegaskan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik terus mendorong instansi untuk berkontribusi dalam transformasi sosial, ekonomi, dan pelayanan publik menuju Indonesia Maju 2045.

"Kami berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremonial saja, tetapi juga menjadi trust building antara Ombudsman dan Kementerian PU untuk pelayanan publik yang lebih baik di segala lini,” tegas Bobby.

   
BACA JUGA :
kementerianPU Foto: Acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dok: Istimewa.

Jakarta - Guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efisien, transparan, dan responsif, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Senin (5/5/2025).

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menilai, penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI menjadi langkah strategis pihaknya untuk memastikan pelayanan publik di sektor infrastruktur berjalan optimal.

"Dengan sinergi ini, kami berharap semua layanan dapat lebih cepat, efisien, serta transparan untuk mencegah maladministrasi," ujarnya.

Dody juga mengatakan, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.

"Oleh karena itu, Kementerian PU tidak hanya bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur, namun juga berkomitmen menghadirkan pelayanan publik berkualitas, mudah diakses, terjangkau, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan Ombudsman RI, khususnya dalam penyelesaian pengaduan masyarakat yang telah berhasil kami tuntaskan bersama," imbuh Dody.

Dirinya pun menjelaskan, terdapat beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh Kementerian PU untuk memaksimalkan pelayanan publik untuk masyarakat.

"Antara lain menetapkan standar pelayanan publik di setiap unit kerja, menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, hingga menyediakan layanan berbasis digital yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan," jelas Dody.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus membeberkan, selama periode 2023–2025, pihaknya mencatat terdapat 221 laporan terkait Kementerian PU yang mayoritas terkait pembangunan infrastruktur, sumber daya air, permukiman, dan kepegawaian.

“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2023, Kementerian PU masuk dalam zona hijau dengan tingkat kepatuhan sebesar 86,3%, meningkat menjadi 86,96% pada 2024," bebernya.

"Kami berharap pada 2025, Kementerian PU bisa mencapai kategori tertinggi dalam kepatuhan pelayanan publik,” imbuh Bobby.

Ia pun menegaskan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik terus mendorong instansi untuk berkontribusi dalam transformasi sosial, ekonomi, dan pelayanan publik menuju Indonesia Maju 2045.

"Kami berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremonial saja, tetapi juga menjadi trust building antara Ombudsman dan Kementerian PU untuk pelayanan publik yang lebih baik di segala lini,” tegas Bobby.

   
BACA JUGA :