Foto: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah. Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah. Anggota III BPK Akhsanul Khaq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi komitmen Badan Bank Tanah dalam melakukan perbaikan tata kelola. Terlebih, Badan Bank Tanah juga memiliki andil dalam menyediakan lahan untuk kepentingan pembangunan nasional, dalam hal ini Bandara VVIP IKN dan jalan tol. “Badan Bank Tanah telah memperoleh tanah seluas 33.000 hektare (ha) dan menyediakan tanah untuk reforma agraria 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah,” ujar Akhsanul. Meski baru 33.000 ha, BPK optimistis akan lebih banyak tanah yang dikelola ke depannya, terutama dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menuturkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kemudian disusun menjadi LHP merupakan instrumen pembelajaran yang konstruktif dan menjadi pendorong untuk terus melakukan perbaikan internal secara berkelanjutan. “Catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab,” katanya. Sebelumnya, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan laporan berlangsung di Kantor ATR/BPN yang dilakukan secara resmi oleh Anggota III BPK Akhsanul Khaq kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menekankan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan sertifikasi tanah yang memerlukan perbaikan segera. Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, antara lain untuk penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Kemudian penguatan pengawasan oleh kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam penagihan atas kekurangan pemungutan PNBP agar segera disetorkan ke kas negara. BACA JUGA : Menteri Nusron Harapkan Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga Munas KAPTI-Agraria, Menteri Nusron Tekankan Peran Alumni dalam SDM dan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Siap Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Bantul Dirjen PHPT Dorong Taruna STPN Yogyakarta untuk Adaptif dalam Menghadapi Transformasi Digital Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.