Jaksa Agung Prasetyo : Penonaktifan Ahok Tunggu Putusan Hakim

 Jaksa Agung Prasetyo Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Kejaksaan Agung Basuki Tjahaja Purnama Ahok gubernur dki Foto: Jaksa Agung, M. Prasetyo

Jakarta - Polemik perlu tidaknya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta terus bergulir. Jaksa Agung M.Prasetyo mengatakan, pemberhentian Ahok baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis.
 
Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak.
 
"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," kata Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
 
Ia mengatakan, dalam Pasal 8 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.
 
Sementara, dalam dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a yang dikenakan terhadap Ahok, hukumannya maksimal lima tahun.
 
Misalnya, kata Prasetyo, jaksa menuntut hukuman maksimal, belum tentu hakim memutuskan masa hukuman sesuai dengan tuntutan. "Jadi bukan tergantung dari tuntutan jaksa, tapi tuntutan hakim seperti apa," jelasnya.
 
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.
 
Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.
Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai tahanan.