Komnas HAM: Demonstrasi Damai Adalah Hak Asasi yang Harus Dijamin Negara

komnasham Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara. Pernyataan ini disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam Kelas Iklim bertajuk “Jangan Takut Demonstrasi” yang digelar secara daring oleh 350 Indonesia, Senin (8/9/2025).

“Demonstrasi adalah bagian dari hak asasi manusia, terutama terkait dua hak utama dalam diskursus HAM, yakni kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai,” ujar Atnike.

Ia menambahkan, Komnas HAM memiliki prosedur untuk menangani kasus pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul secara damai. Prosedur tersebut meliputi pemantauan kasus, pemberian pandangan hukum berbasis HAM (amicus curiae) di pengadilan, penetapan status Pembela HAM bagi aktivis yang dipidana karena aktivitas pemajuan HAM, hingga penyusunan kajian sebagai rekomendasi bagi kebijakan maupun lembaga terkait.

Selain itu, Komnas HAM juga telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta SNP tentang kebebasan berkumpul dan berorganisasi.

Dalam pemaparan berjudul “Demonstrasi, Hak Asasi Manusia & Perubahan Iklim”, Atnike mendorong masyarakat untuk terus menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi damai sebagai bagian dari praktik demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain, di antaranya Himawan Kurniadi dari gerakan Jogja Memanggil serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

   
BACA JUGA :