Foto: Emirsyah Satar (tengah) usai diperiksa penyidik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Namun, Emir melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan membantahnya. “Oh tidak, tidak, itu tidak benar," kata Luhut di Jakarta, saat ditanya soal aset Emir yang diduga berasal dari suap. Luhut menilai, tuduhan penerimaan uang seperti yang diutarakan pimpinan KPK terhadap kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut Luhut, Emir tidak pernah menerima uang dalam pengadaan mesin pesawat Garuda. Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Aset-aset milik Emir tersebut diduga berada di Singapura. Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap. KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.