Anggota DPD RI : Segera Nonaktifkan Ahok…!!!

dpd ri ahok Gubernur DKI Basuki T Purnama angket Ketua Dewan Kehormatan DPD AM Fatwa Fahira Idris Dailami Firdaus Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPD Dedi Iskandar Batubara  Mendagri Tjahjo Kumolo Foto: Anggota DPD RI di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jakarta - Sejumlah anggota DPD RI dari berbagai provinsi menyatakan sikapnya terkait polemik Gubernur DKI, Basuki T. Purnama (Ahok) yang diaktifkan kembali meski berstatus terdakwa.

Mereka kompak meminta Pemerintah untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya.

Mereka adalah Ketua Dewan Kehormatan DPD, AM Fatwa, Fahira Idris, Dailami Firdaus serta Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPD, Dedi Iskandar Batubara.

AM Fatwa menegaskan bahwa pernyataan sikap politik yang mereka sampaikan sama sekali tidak terkait usulan menggunakan angket yang tengah bergulir di DPR, melainkan hanya menyampaikan pendapat angota DPD.

" Yang Pertama, Ahok sudah seharusnya berhenti sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan politik kami tida terkait langsung dengan angket yang sedang digulirkan, masalahnya memang berkaitan," tegasnya dalam jumpa pers di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jika Presiden tidak mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian sementara Ahok sambungnya, membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara.

Fahira Idris menegaskan, bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak mau menonaktifkan Ahok dengan alasan pihaknya masih menunggu tuntutan resmi yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum merupakan alasan yang sangat mengada-ada.

"Sudah jelas kasus ini ancaman pidananya 5 tahun. Ini mengada-ada,” ujarnya.

Menurut dia tindakan Mendagri tersebut sesungguhnya memunculkan masalah baru. Padahal pemerintah harusnya berperan sebagai pihak yang menyelesaikan masalah. Bukan malah pihak yang menimbulkan masalah.

Sementara itu, anggota DPD Dailami merasa prihatin atas sepak terjang Ahok yang diangkat kembali menjadi gubernur meski berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Meski DPD tak dapat membuat kewenangan, dukungan moril seperti pernyataan sikap ini dapat membantu DPR yang sedang menggulirkan hak angket.

Selain itu, Dedi Iskandar yang merupakan anggota DPD perwakilan dari Sumatera Utara membandingkan dengan kasus yang menimpa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Dulu gubernur saya, Gatot, waktu terdakwa langsung dinonakifkan. Perlakuaan yang sama juga harus ditunjukkan Pemerintah. Apakah karena daerah khusus jadi ada perlakuan khusus, saya kira tidak begitu," ungkapnya.