Sengketa Pilkada

MK Terima 11 Berkas Permohonan

Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah PHP Kada 2017 pemilihan bupati walikota sengketa pilkada pilgub pemilihan gubernur Juru Bicara Fajar Laksono Ketua MK Arief Hidayat mahkamah konstitusi Foto: Penerimaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2017 di Gedung MK. (Humas/Ganie).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 11 berkas perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2017 untuk pemilihan bupati/walikota.

"Hari ketiga loket dibuka, ada 11 pasangan calon dari berbagai daerah yang mengajukan sengketa," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (25/2).

Fajar menyampaikan, loket akan dibuka selama hari kerja, sejak pukul 07.30 hingga 24.00 WIB. "Sabtu dan Minggu, tutup," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan di Gedung MK, Jumat, (24/2) sepuluh pasangan calon kepala daerah menyerahkan berkas permohonan. Mereka yang mendaftarkan gugatan adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah M. Sabri dan Naspian serta Abdurrahman Rasad dan Rajab Marwan untuk Kabupaten Gayo Lues.

"Markus Waine dan Angkian Goo dari Kabupaten Dogiyai. Pemohon perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Kendari Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman. Sedangkan untuk pemilihan wali kota di Salatiga diajukan Agus Rudianto dan Dance Ishak Palit," ujar salah satu petugas pendaftaran.

Mendekati tengah malam, sebanyak lima pasangan calon menyerahkan berkas. Mereka adalah pasangan cabup-cawabup Kasra Jaru Munara dan Man Arfah (Bombana, Sulsel), pasangan cabup-cawabup M Ali Sangaji dan Yulce Makasarat (Morotai), pasangan cabup-cawabup Subroto dan Nur Yahman (Jepara), pasangan cabup-cawabup TR Keumang dan Said Junaidi (Nagan Raya, Aceh), dan pasangan cabup-cawabup Hamdi dan Harmain (Tebo, Jambi).

Satu permohonan lainnya diterima MK pada Kamis (23/2) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim.

Sesuai jadwal MK, pengajuan permohonan PHP Kada 2017 dibuka pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 25 hingga 27 Februari 2017 (PHP Gubernur).

Tahapan selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan dari tanggal 2 hingga 3 Maret, disidangkan pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat  mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada. MK memperkirakan perkara sengketa pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.

Tahun lalu, MK menyelesaikan 151 perkara yang masuk dari 136 daerah yang mengajukan permohonan. Sementara pikada serentak 2017 dihelat di 101 daerah. Rinciannya, pilkada dilaksanakan di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.