Foto: Mahasiswa Papua yang berasal dari wilayah Merauke, Asmat, Boven Digoel, Mappi dan Asmat menggelar aksi di Asrama Kamasan V Manado, Sulut, Senin (10/8/2020)lalu. Jakarta-Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020, Mahasiswa Asal Papua di Sulawesi Utara melakukan Aksi Bisu, seminggu sebelum perayaan hari kemerdekaan. Mahasiswa asal Papua yang terdiri dari empat rukun wilayah adat Ha Anim itu berasal dari Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat menyatakan menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Papua dan Papua Barat serta menolak calon Bupati Non Papua. Ratusan mahasiswa yuang melaksanakan aksi bisu di Asrama Kamasan V Manado, dalam orasi rilisnya, Dominikus Cambu mengatakan, dalam hal Otonomi Khusus Papua, Papua selama ini bagaikan rakit bambu yang memuat bahan pokok Orang Asli Papua (OAP). Namun dalam perjalananya, sebagian ditelan sungai dan sebagian lagi terselamatkan, tetapi rusak saat dikonsumsi OAP. “Inilah fakta nyata yang kami rasakan,” kata Koordinator Mahasiswa empat wilayah Ha Anim Sulut,Dominokus Cambu SKG MKes dalam rilis yang diterima redaks Cambu juga menyoroti calon kepala daerah terkait perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulan Desember Tahun ini. Menurutnya, calon Bupati Non Papua haram hukumnya mencalonkan diri di wilayah Papua sebagaimana bendasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. UU tersebut telah diubah dengan UU No 35 tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008. “UU ini jelas dan menegaskan bagi partai politik untuk memprioritaskan OAP,” tegas Cambu. “Tolak Otsus Jilid II di Papua dan Papua Barat dan orang Non Papua maju mencalonkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat,” katanya. Cambu juga mengatakan, jangan sampai ada orang Non Papua merampas hak politik OAP di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. “Orang Non Papua jangan merampas hak politik di atas tanah kami untuk menjadi bupati,” papar Cambu. Cambu kemudian memberikan masukan, sebaiknya partai politik harus berkoordinasi dengan MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk penetapan bakal calon bupati di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. “Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 28 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Cambu. Cambu kembali menegaskan, agar supaya partai politik wajib dan harus mencalonkan figur Orang Asli Papua di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat serta meminta Ketua KPUD, harus berkoordinasi dengan MRP sebelum dan saat pendaftaran bakal calon bupati tanggal 28 Agustus 2020 ini. “Kami akan memastikan, bahwa calon buoati yang didaftarkan partai politik adalah OAP,” tegasnya. Karena itu dia berharap, agar para elit partai politik lokal, pengusaha dan kontraktor bersikap bijak dan tidak membuat manufer mengadu domba masyarakat asli Papua. “Elit politik lokal, partai politik, pengusaha dan kontraktor harus mendukung calon bupati OAP Di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat,” tegasnya. Terakhir, Cambu juga dengan tegas meminta figur orang Non Papua untuk segara dengan sadar mengundurkan diri, dari pencalonan bupati di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. (*) BACA JUGA : Pembatasan Mobilitas, Pengecualian Bagi Ojol Ditlantas PMJ Jaring 29.934 Kenderaan Nekad Balik Kampung Cegah Mudik, PMJ Kandangkan 115 Travel Gelap Jangan Coba Nekad Mudik, PMJ Siapkan 31 Penyekatan Gencar Razia Knalpot Bising di Kawasan Monas Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.