Foto: Andi Mallarangeng. Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng, tidak perlu mendekam di balik jeruji besi lagi lantaran mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengatakan tidak ada aturan khusus dalam menjalankan masa cuti tersebut. Dia mengatakan cuti yang diterima Andi adalah bagian dari hukum, sehingga tidak ada alasan tertentu di balik pemberian cuti tersebut. "Kan yang bikin pemerintah, ya itu kan aturan Pemerintah, cuti menjelang bebas adalah Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat Pemerintah, ya harus dilaksanakan. Jadi orang yang tidak mendapat pembebasan bersyarat, dia diusulkan mendapat cuti menjelang bebas," kata Syarpani di Jakarta, Sabtu (22/4). Ia mengatakan cuti 3 bulan yang diterima oleh Andi telah sesuai dengan prosedur untuk kasus terpidana korupsi, yaitu maksimal 3 bulan cuti. "Untuk tindak pidana umum, dia bisa diberi maksimal 6 bulan (CMB). Tapi untuk tindak pidana khusus, seperti narkotika, korupsi, dan lainnya, dia bisa diberi maksimal 3 bulan (CMB), itu sudah maksimal," terangnya. Syarpani menuturkan cuti yang bisa diterima oleh seorang terpidana harus sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya. Dia mencontohkan, untuk pidana umum, seseorang yang dihukum 18 tahun penjara dan mendapat remisi terakhir selama 8 bulan, maka ia berhak mendapat cuti selama 6 bulan. Namun, untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi, hanya bisa mendapat 3 bulan cuti, berapa pun remisi terakhir yang diterima. "Jadi ada batasan maksimalnya. Jadi sebesar remisi terakhir itu maksimal 6 bulan. Nah, kalau remisi koruptor itu, dia pernah dapat 6 bulan tapi dia nggak bisa dikasih 6 bulan (cuti), karena maksimal (cuti untuk kasus korupsi, red) 3 bulan," jelasnya. Namun Syarpani membantah anggapan bahwa cuti ini khusus bagi Andi Mallarangeng. Asalkan memenuhi syarat, Syarpani menegaskan, siapa pun berhak mendapat cuti tersebut. "Ya, semua ini untuk semua narapidana Indonesia asalkan memenuhi persyaratan. Pak Andi ini kan sudah bayar denda, Rp 200 juta sudah dibayar," ujarnya. Pada tahun 2015, Andi mendapat remisi dasawarsa, yaitu remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sehingga, dengan adanya CMB, masa hukuman Andi yang dipidana 4 tahun penjara menjadi 3 tahun 6 bulan. "Jadi ini tuh hukuman 4 tahun dapat Remisi Dasawarsa 2015 itu 3 bulan, jadi sisa hukumannya 3 tahun 9 bulan, lalu dapat cuti bebasnya ini 3 bulan. Jadi dia cuma jalani 3 tahun 6 bulan," tambahnya. Berikut ini penjelasan Syarpani tentang CMB yang tercantum dalam peraturan tersebut: Pidana Umum (pasal 60) Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana; Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 bulan. Bagi anak negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Pidana Khusus (pasal 61) Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana; Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan. Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta. Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). "Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng," ucap Krisna. BACA JUGA : KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Baca Pledoi, Choel Mallarangeng Kaget Dituntut 5 Tahun Penjara Kepala dan KPLP Lapas Cipinang Dicopot Bupati Rokan Hulu Nonaktif Divonis Bebas, Jubir KPK : Ada Kejanggalan Dalam Putusan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.