Foto: Choel Mallarangeng. Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku menyesal menerima uang suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Namun Choel terkejut dengan tuntutan 5 tahun penjara. "Sejak awal persidangan, saya yakin dan percaya Jaksa Penuntut Umum KPK akan melaksanakan kewenangannya berdasarkan kompetensi, pengalaman, kebijaksanaan, dan nurani mereka. Tapi betapa saya terkejut dan sedih manakala Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut 5 tahun pidana penjara kepada saya," kata Choel saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6). Choel juga bicara soal permohonannya menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang suap kasus tersebut kepada KPK. Namun pengajuan justice collaborator ditolak jaksa. "Bahkan niat baik saya yang tulus untuk menjadi justice collaborator dengan mengakui perbuatan saya sebelum ditanya kemudian mengembalikan seluruh uang yang saya terima sebelum diminta dan bahkan mengungkap pelaku utama dalam perkara ini yaitu Wafid Muharram, seolah-olah tidak ada gunanya sama sekali," kata Choel. Choel menyebut jaksa salah jika menilai Andi Mallarangeng saat menjabat Menpora menerima uang, maka dirinya juga akan menerima uang kasus tersebut. Menurutnya, Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menyerahkan uang kepada dirinya karena khawatir jabatannya akan dicopot oleh Andi Mallarangeng. "Pertanyaannya, apakah dasar peradilan kita adalah prejudice dan guilty by association? Karena saya adik Menteri maka otomatis apapun yang saya lakukan pastilah sepengetahuan Kakak saya atau sebaliknya? Bagaimana mungkin saya mengaku tahu untuk sesuatu yang saya sungguh-sungguh tidak pernah tahu mengenai latar belakang maupun proses penganggaran dan pelelangan apabila para saksi sendiri yang mengatakan bahwa penganggaran dan pemenang lelang sudah ditentukan bahkan sebelum kakak saya menjadi menteri?" ujar dia. Choel Mallarangen Dia juga menilai jaksa merangkai fakta persidangan tanpa alat bukti, menyudutkan dirinya dalam kasus itu. Dia berharap KPK bisa menjunjung keadilan dalam kasus korupsi. "Dengan pengalaman saya di persidangan ini, setelah mengalami sendiri begitu mudahnya Jaksa Penuntut Umum KPK merangkai-rangkai cerita yang memojokkan tanpa dasar faktual yang jelas, serta begitu gampangnya mereka menarik interpretasi yang tak berimbang, maka saya kemudian jadi bertanya sendiri. Mungkin sudah tiba saatnya bagi kita untuk mengingatkan KPK agar mawas diri serta terus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran," ujar dia. Padahal, kata dia pelaku utama kasus itu yakni Sesmenpora saat itu Wafid Muharam. Sebab, Wafid sebagai pejabat negara telah mengumpulkan uang dari pihak manapun dan telah melawan hukum. "Sebuah kenyataan yang ironis dari KPK adalah membuat seseorang swasta penerima seperti saya sebagai Tersangka padahal pelaku utama, Wafid Muharram selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak malah berkeliaran bebas dan tidak dijadikan tersangka? Patut kita bertanya ada apa dengan KPK? Apa kabar keadilan di negeri tercinta ini?," tutur dia. Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. BACA JUGA : Kemenkumham Nilai Andi Mallarangeng Cuti Jelang Bebas Telah Sesuai Aturan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.